Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai senilai Rp1 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Uang tersebut di antaranya berasal dari hasil lelang barang rampasan negara serta aset rampasan dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil. Aset Edi Tansil yang diserahkan berupa tanah di Mega Mendung dan Gunung Putri Bogor, serta 18 lahan kosong di Bojonegara, Kabupaten Serang. Aset ini diterima oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Dalam pernyataannya, pihak Kejaksaan Agung menekankan transparansi dalam pengelolaan hasil pemulihan aset tersebut. Masyarakat diminta untuk tidak saling curiga, karena hasil kerja Kejaksaan Agung dilakukan secara terbuka. Selanjutnya, penggunaan dana hasil pemulihan aset tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hak dan kewenangan Kementerian Keuangan.
